Penting tidak penting memiliki asuransi kecelakaan diri, mungkin Anda tidak akan menyangka jika suatu saat Anda mendengar adanya kabar suatu resiko kecelakaan yang bisa saja terjadi dan menimpa rekan kerja, kawan dan sahabat Anda.
Resiko kecelakaan mungkin saja terjadi di setiap saat, karena aktifitas yang dilakukan baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan. Dengan membayar premi yang sangat murah resiko keuangan yang terjadi atas kecelakaan bisa saja terjadi
Asuransi Kecelakaan Diri adalah asuransi yang memberikan santunan terhadap kematian, cacat total dan biaya pengobatan yang disebabkan oleh risiko yang datangnya tiba-tiba, tidak terduga, dan dari luar diri tertanggung.
Apa Saja Yang Di Jamin Dalam Polis Asuransi Kecelakaan Diri :
Klasifikasi Pekerjaan Yang Dijamin dalam polis asuransi kecelakaan Diri ini sbb:
Orang yang melakukan pekerjaan di kantor atau sering berada di kantor seperti akuntan, sekretaris, juru tulis, bankir dan lain lain yang sejenisnya
Orang - orang yang dari golongan satu tetapi sering berpergian / dina luar dan mempunyai sedikit resiko kerja seperti salesman, mahasiswa, pedagang, turis, artis, kurir, dokter, ibu rumah tangga, dan lain lainya yang sejenisnya
Orang yang pekerjaannya sering di lapangan atau teknisi seperti : insinyur, arsitek, dokter gigi, pemotong rambut, ahli bedah, tour guide/pemandu wisata, supir pribadi dan lain lainya yang sejenisnya
Orang orang yang mempunyai pekerjaan kasar dan sifatnya berbahaya seperit : Insinyur pelaksana di lapangan, supir, angkutan umum, buruh pabrik, montir, manager pelaksana, satpam, kenek dan lain lainya yang sejenisnya
PENTING! Informasi asuransi kecelakaan pada halaman ini dipersiapkan oleh Asuransi88.com untuk merangkum berbagai manfaat dan ketentuan dari kepemilikan asuransi ini. Informasi ini dibuat seringkas dan sejelas mungkin untuk memberikan gambaran mengenai manfaat yang diberikan kepada Calon Nasabah. Karena Polis memuat segala persyaratan dan ketentuan secara lengkap dan terperinci maka penafsiran terakhir dan segala peraturan serta pengajuan klaim ditentukan berdasarkan apa yang tertulis di dalam Polis.